Jurusan Keperawatan gigi Poltekkes
Aceh merupakan satu - satu jurusan kesehatan gigi yang berada diaceh,
jurusan ini pertama kalinya bergabung dengan poltekkes Aceh pada tahun 2000,
sudah banyak lulusan keperawatan gigi poltekkes aceh yang terampil dan sukses
dibidang kesehatan gigi, baik dimasyarakat maupun dilingkungan pemerintahan,
walaupun lapangan kerja yang dinilai sangat sulit tapi begitu banyak kemudahan
yang dapat kita peroleh dari lulusan keperawatan gigi ini, ya salah satunya
dengan membuka klinik mandiri.
Jengang
pendidikan yang Luas bukan hanya D3(tenaga terampil) melaikan D4(tenaga ahli):
DIV Perawat
Gigi Pendidik
DIV Gigi
Komunitas
DIV Perawat
Gigi Spesialistik
DIV Perawat
Gigi Spesialistik Bedah Mulut dan Orthodontie
DIV Perawat
Gigi Spesialistik Prosthodontie
DIV Perawat
Gigi Spesialis Dental Asistant (DSA)
Kompetensi Perawat Gigi
Upaya
Peningkatan Kesehatan Gigi dan Mulut
1.
Mampu
menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut
2.
Mampu
melakukan pelatihan kader kesehatan gigi
3.
Mampu
membuat dan menggunakan media komunikasi
Upaya
Peningkatan Kesehatan Gigi dan Mulut
1.
Mampu
menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut
2.
Mampu
melakukan pelatihan kader kesehatan gigi
3.
Mampu
membuat dan menggunakan media komunikasi
Kegiatan
Penyembuhan Penyakit Gigi
1.
Mampu
melakukan tindakan pengobatan darurat sesuai standar pelayanan.
2.
Mampu
melakukan penambalan gigi susu dua bidang dengan bahan tumpatan amalgam /
sewarna gigi.
3.
Mampu
melakukan penambalan gigi tetap dua bidang dengan bahan tumpatan amalgam /
sewarna gigi.
4.
Mampu
melakukan pencabutan gigi susu dengan topical anaesthesi atau infiltrasi
anaesthesi
5.
Mampu melakukan
pencabutan gigi tetap akar tungal dengan infiltrasi anaeshesi
6.
Mampu
melakukan perawatan pasca tindakan.
Memiliki
wewenang dalam Pelayanan Kesehatan
Kewenangan perawat
gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan
Kewenangan perawat
gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan dalam
Kep.Men.Kes. RI Nomor : 1392/Menkes/Sk/Xii/2001 Tentang Registrasi Dan Izin
Kerja Perawat Gigi
Pasal 7
(1) Perawat
gigi dapat melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada sarana
pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
(2) Perawat
gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menjalankan pekerjaan
sebagai perawat gigi maksimal pada 2 (dua) sarana pelayanan kesehatan dalam
satu wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Perawat gigi yang
menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi pada sarana pelayanan kesehatan
harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK).
Sedangkan bentuk
kewenangan pekerjaan yang bisa dilakukan perawat gigi yang bekerja di sarana
pelayanan kesehatan adalah ;
Pasal 12, berbunyi :
(1) Perawat
gigi dalam menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi harus sesuai dengan:
a.
pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
b.
melaksanakan tindakan medik terbatas dalam bidang kedokteran
gigi sesuai permintaan tertulis dari dokter gigi.
(2) Pelayanan
asuhan kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
butir a dan b dilaksanakan sesuai standar profesi.
(3) Pelayanan
asuhan kesehatan gigi yang dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan pada sarana
pelayanan kesehatan gigi dalam upaya promotif dan preventif.
https://www.facebook.com/dentalclinic77
https://www.dentalclinic77.com
https://www.dentalclinic77.com
No comments:
Post a Comment