Informasi seputar Mahasiswa terupdate dan terpopuler

Post Top Ad

Post Top Ad

Saturday, March 5, 2016

Kenapa Harus Jurusan Keperawatan Gigi Poltekkes Aceh ?



Jurusan Keperawatan gigi Poltekkes Aceh merupakan satu - satu jurusan kesehatan gigi  yang berada diaceh, jurusan ini pertama kalinya bergabung dengan poltekkes Aceh pada tahun 2000, sudah banyak lulusan keperawatan gigi poltekkes aceh yang terampil dan sukses dibidang kesehatan gigi, baik dimasyarakat maupun dilingkungan pemerintahan, walaupun lapangan kerja yang dinilai sangat sulit tapi begitu banyak kemudahan yang dapat kita peroleh dari lulusan keperawatan gigi ini, ya salah satunya dengan membuka klinik mandiri.

Jengang pendidikan yang Luas bukan hanya D3(tenaga terampil) melaikan D4(tenaga ahli):
jenjang pendidikan perawat gigi yang ada yaitu :

DIV Perawat Gigi Pendidik
DIV Gigi Komunitas
DIV Perawat Gigi Spesialistik
DIV Perawat Gigi Spesialistik Bedah Mulut dan Orthodontie
DIV Perawat Gigi Spesialistik Prosthodontie
DIV Perawat Gigi Spesialis Dental Asistant (DSA)


Kompetensi Perawat Gigi
Upaya Peningkatan Kesehatan Gigi dan Mulut

1.    Mampu menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut
2.    Mampu melakukan pelatihan kader kesehatan gigi
3.    Mampu membuat dan menggunakan media komunikasi

Upaya Peningkatan Kesehatan Gigi dan Mulut
1.    Mampu menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut
2.    Mampu melakukan pelatihan kader kesehatan gigi
3.    Mampu membuat dan menggunakan media komunikasi
Kegiatan Penyembuhan Penyakit Gigi
1.    Mampu melakukan tindakan pengobatan darurat sesuai standar pelayanan.
2.    Mampu melakukan penambalan gigi susu dua bidang dengan bahan tumpatan amalgam / sewarna gigi.
3.    Mampu melakukan penambalan gigi tetap dua bidang dengan bahan tumpatan amalgam / sewarna gigi.
4.    Mampu melakukan pencabutan gigi susu dengan topical anaesthesi atau infiltrasi anaesthesi
5.    Mampu melakukan pencabutan gigi tetap akar tungal dengan infiltrasi anaeshesi
6.    Mampu melakukan perawatan pasca tindakan.


Memiliki wewenang dalam Pelayanan Kesehatan
Kewenangan perawat gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan
Kewenangan perawat gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Kep.Men.Kes. RI Nomor : 1392/Menkes/Sk/Xii/2001 Tentang Registrasi Dan Izin Kerja Perawat Gigi

Pasal 7
(1)   Perawat gigi dapat melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
(2)   Perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi maksimal pada 2 (dua) sarana pelayanan kesehatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Perawat gigi yang menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK).

Sedangkan bentuk kewenangan pekerjaan yang bisa dilakukan perawat gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan adalah ;
Pasal 12, berbunyi :
(1)   Perawat gigi dalam menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi harus sesuai dengan:
a.    pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
b.    melaksanakan tindakan medik terbatas dalam bidang kedokteran gigi sesuai permintaan tertulis dari dokter gigi.
(2)   Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) butir a dan b dilaksanakan sesuai standar profesi.
(3)   Pelayanan asuhan kesehatan gigi yang dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan pada sarana pelayanan kesehatan gigi dalam upaya promotif dan preventif.



https://www.facebook.com/dentalclinic77
https://www.dentalclinic77.com

No comments:

Post a Comment